KARO - Meskipun sudah dua kali tertangkap karena menggarap dan menebang pohon di Taman Hutan Raya (Tahura) kawasan ekosistem kaki Bukit Barisan Berastagi.
Penahanan pelaku yang diketahui bernama Jiwa Purba (69) warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo ''Endingnya' ditangguhkan kepolisian resor (Polres) Tanah Karo, Sabtu (26/05/2023).
Penangguhan penahanan terhadap pria yang katanya sering berbuat masalah dan dikenal 'Jogal' di kampungnya sendiri patut diduga adanya 'Kongkalingkong' dengan penyidik kepolisian.
Pasalnya, ia sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama, namun dilepaskan juga oleh polisi. Tanpa adanya kelanjutan proses hukum, berkasnya 'lenyap' begitu saja.
Buktinya, pertama kali Jiwa Purba ditangkap pada Senin (03/05/2023) oleh aparat yang terdiri dari Kanit Tipiter Polred Tanah Karo, Bhabinkamtibmas Desa Doulu Aipda Septa Purba, Kepala Desa (Kades) Emil Justin Ginting, BPD Desa Doulu Jolisan Sembiring dan Dinas Kehutanan, usai ke titik lokasi penebangan.
Namun penangkapan tersebut tidak ada kelanjutan proses hukum. Pelaku dilepas bebas tanpa adanya alasan. Sementara isu yang beredar dan sampai ditelinga para kuli tinta. Penyidik diduga telah menerima uang sebesar Rp. 25 juta agar kasus ditutup alias berkasnya 'Dicuci'
Nah, kali ini kasus serupa terjadi lagi. Lagi-lagi pelaku tertangkap dengan kasus yang sama, Rabu (17/05/2023) sekira pukul 18:00 WIB, karena adanya laporan dari masyarakat Namun penahanannya ditangguhkan lagi oleh penyidik polisi, Sabtu (20/05/2023).
Jadi patut diduga, penangkapan tersebut terkesan 'Ecek-ecek' atau 'Action' saja agar bisa terima 'Piti-piti' dari pelaku. "Alasan saja penyidik polisi kalau pelaku ada riwayat penyakit. Kalau sakit, gak berulangkali berhadaoan dengan hukum. Harusnya digelar perkara dan dijelaskan secara terbuka soal penangguhan penahanannya, " ketus seorang aktifis pemerhati lingkungan hidup bermarga Kaban.
Padahal, menurut Kasat Reskrim AKP Arya Nusa Hindrawan dikutip dari salah satu media online. JP diamankan Polres Tanah Karo berdasarkan LP/ A / 13 / V / 2023 / SPKT. Satreskrim/ Polres Tanah Kao/Polda Sumut. Begitu juga dengan penahanannya mengacu pada UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf A PERPU No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu, disebutkannya lagi, pelaku dengan sengaja masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan melakukan penebangan pohon menggunakan mesin Chainsaw tanpa Izin dari pihak yang berwenang.
"Untuk itu Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ” terang Kasat.
Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH MH Sik ketika dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Jumat (25/05/2023) sekira pukul 12:45 WIB menyebut "Coba ditanya ke Kasat Reskrim ya, Terima Kasih, " tulisnya singkat.
(Anita Theresia Manua)