KARO - Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekdakab Drs. Kamperas Terkelin Purba, Kamis (28/06-2024) menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo tahun anggaran 2023 Unaudited ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 189 sampai dengan 193 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai BAB VII huruf B Peratura
n Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Turut mendampingi bupati, Asisten Administrasi Umum Setdakab Mulianta Tarigan, Kepala BKAD Dr. Drs. Eddi Surianta, Kepala Bappedalitbang Ir. Nasib Sianturi, dan Inspektur Inspektorat Karo Sodes Sembiring.
(Anita Theresia Manua
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|