KARO - Masalah pungutan liar (Pungli) menuju pemandian air panas Raja Berneh Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo hingga saat masih terus berlanjut tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Pemungutan liar berdalih retribusi yang katanya atas kesepakatan Pemerintahan Desa Semangat Gunung dan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi yang dilakukan di jalan masuk objek wisata, semakin tidak jelas peruntukkannya karena tidak berdasarkan peraturan daerah atau regulasi payung hukum.
Hal ini tentunya selalu mendapat protes dari para pengunjung yang berakhir dengan berbagai insiden. Namun, setiap kali para pelaku pungli ditindak atau ditangkap oleh kepolisian resor (Polres) Karo. Para pelaku pungli hanya dilepas, yang akhirnya bebas berbuat lagi.
Ungkapan yang seolah menyudutkan Polres Tanah Karo tersebut, terucap dari mulut Bupati Cory S Sebayang, Senin (05/06/2023) di Kantor Bupati saat menghadiri rapat.
"Di sana itu kita juga tau aturan., daripada perang orang itu disana sitakilen (saling bacok-red). Lebih baik' ada polisi, tapi polisi tangkap, habis itu lepas dan main lagi. Ibaratnya, polisi tangkap, main (ngutip) lagi. Kan itu ada forkopimda dan sudah ada keputusan bersama, "sebutnya.
Menurut Cory, pengutipan harus tetap dilaksanakan meskipun manyalahi aturan. "Menyalahi atau tidak menyalahi ya tetap harus dimainkan, daripada mereka bertengkar dan bacok-bacokan, " imbuhnya.
Menanggapi itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara Karo Daris Kaban mengatakan jika Bupati Karo hanya menuding aparat kepolisian yang sering melakukan tangkap-lepas terhadap pelaku pungli, merupakan hal yang tidak masuk akal sebagai seorang pemimpin.
"Terkesan cuci tangan atau buang badan dengan masalah ini. Jangan lempar bola ke aparat kepolisian. Karena mekanismenya dari pemda dulu, sebaiknya bupati berbuat atau berbicara sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Jangan asal embusi saja tanpa berdasarkan aturan, " ujarnya.
(Anita Theresia Manua)